Sejarah Singkat LSM 1 Suara Timur
Berdirinya LSM Satu dan Susunan Kepengurusan
Slogan: "Bersatu Kita Kuat, Kita Kuat Karena Bersatu"
Pada tanggal 13 Oktober 2013 berdirilah sebuah
Lembaga Swadaya Masyarakat di Kecamatan Cileungsi Kabupaten
Bogor. LSM yang memiliki visi dan misi Mengadvokasi Hak Mayarakat ini
selanjutnya dinamakan Suara Timur, atau yang lebih dikenal dengan akronim SATU.
Tujuan semula didirikan LSM SATU ini semula adalah mengawal
kebijakan aparatur pemerintah khususnya yang berada di Kecamatan Cileungsi yang
PRO Rakyat dan mengkritisi setiap kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
yang PRO rakyat tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan pola perjuangan dari
LSM SATU ini meluas sampai kepada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Nasional
sekalipun. Karena sifat dari LSM ini yang independent.
Kepengurusan sendiri terdiri dari pemuda dan aktifis yang
biasa bergerak. Meski dari pelbagai kalangan dan pola pergerakan. Namun dengan
niat yang baik serta menyatukan visi dan misi serta iktikad yang lurus, para
pengurus menyatakan siap untuk berjuang bersama. Adapun kepengurusan yang terbentuk
adalah
sebagai berikut :
Ketum :
Alhafiz
Wakil : Jamaludin
Sekum : Andi Isdiyanto
Wakil
: R Ferdyan Kurnia
Bendahara :
Acep Junaedi
Wakil
: Vita
Kabid Pendidikan :
Mahpudin
Wakil : Erhan Prasetyo
Kabid kesehatan :
Risman
Wakil
: Dodo Youdho
Kabid Sosial
: Jamaludin Mansyur
Wakil
: Ari Khomeini
Kabid Ekonomi
: Yusef Yasmin
Wakil : Wawan Komara
Kabid SDM
: Regi M
Wakil : Yusuf Yudaka
Kabid INFOKOM
: Tomy Rymalo
Wakil : U Yahya
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM)
adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan
ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah
(disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah,
birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat
di lihat dengan ciri sbb :
Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi
ataupun negara. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan ( nirlaba). Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum,
tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi
ataupun organisasi profesi.
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan,
maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah
yang ada dapat di kategorikan sbb :
Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang
memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah
yang melakukan kegiatan dengan
bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan
kegiatanya.
Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah
yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti
ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop
pengembangan ekonomi dll.
Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang
melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan
pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap
keberlangsungan kegiatan pemerintah.
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai
pemerintahan global memperkirakan ada sekitar
29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh
lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan
dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk
per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO
dibentuk setiap tahunnya.
Dasar Hukum
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan
dalam dua bentuk:
[1] Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal
1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU
Ormas").
Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64,
serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Era Otonomi Daerah
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran
dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.[2] Pemerintah
daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala
sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor
09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
[3].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar